Lagi marak segala-gala yang berbau 'kafir' ntah produk dari orang2 'kafir', lambang2 dari negara kafir menjadi 'Haram', baca diharamkan oleh segelintir manusia. Logo Palang Merah diharamkan karena berbentuk salib misalkan, diharamkan merayakan hari Ibu, meniup lilin atau terompet, haram main Facebook karena Facebook seperti wall orang Yahudi, dan sebagainya menjadi pengharaman. Haram merayakan tahun baru Masehi, tapi tetap memakai penanggalan Masehi sehari-harinya, fenomena yang terombang-ambing ini bagai buih di lautan karena tidak berpihak pada yang (AL-HAQQ) TETAP, PASTI, KUAT, BENAR yaitu AL QURAN.
Saya sebut "pengharaman" karena haramnya bukan dari Allah atau disebut dlm Quran, tapi dari manusia. Definisi "kafir" pun mnjadi bias, terselimuti (bhs qurannya, yalbisuu) oleh opini bukan lagi berpijak pada Quran.
Baik berikut peringatan-peringatan keras dari Allah swt bagi yang suka mengharam-haramkan di luar ILMU (nama lain dari Quran), dan kita harus waspada terhadap opini-opini yang tidak sejalan dengan QURAN.
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا
عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ ۚ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [٦:١٤٥]
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa,
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". QS Al-An'am [6]:145
Kita harus waspada, jangan terbuai dengan apa yang diada-adakan, yg di luar Quran.
قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا
وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ [٦:١٤٠]
Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh
anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan
apa yang Allah telah rezeki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan
terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat
petunjuk. QS Al-An'am [6]:140
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن
رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى
اللَّهِ تَفْتَرُونَ [١٠:٥٩]
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang
rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
(tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" QS Yunus [10]:59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا
طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ
الْمُعْتَدِينَ [٥:٨٧]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. QS Al-Maidah [5]:87
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ
هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ
يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ [١٦:١١٦]
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang
disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. QS An-Nahl [16]:116
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [٢:١٧٣]
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS Al Baqarah [2]:173
قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ
اللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا ۖ فَإِن شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ ۚ وَلَا تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
بِالْآخِرَةِ وَهُم بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ [٦:١٥٠]
Katakanlah: "Bawalah kemari saksi-saksi kamu
yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan-haramkan ini" Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut pula
menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu mengikuti hawa orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman
kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Tuhan mereka. QS Al-An'am [6]:150
"Ketakwaan bukan terletak pada pengharaman sesuatu yang telah dihalalkan", saya kutip dari
Prof. M. Quraish Shihab dalam kitab terjemahan Al Quran versi beliau dalam menterjemahkan QS 6:120.
SELAMAT TAHUN BARU 2018, semoga Allah swt selalu memberkati kita semua dan kita semakin dekat dengan ajaranNya melalui kitab-Nya (QURAN) bukan terombang ambing lagi
dengan opini yang tidak sejiwa dg Quran.
Baca selanjutnya tentang TASYABBUH yang sering dijadikan salah satu dalil PENGHARAMAN.
demikian, Wallahu A'lam
1 Januari 2018
---
Hari-Hari Hidup Qurani (H3Q)