بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Seringkali orang terjebak dengan makna umum dari istilah Quran, contohnya Riba ini. Kalau makna umum, Riba artinya tambahan. Segala yang bertambah itu, tambahannya itu dinamakan dg Riba. Hasil jual beli dagang, pasti ada untung, untungnya itu adalah tambahan dan itu termasuk riba'. Apakah riba' yg seperti itu yang diharamkan oleh Allah dalam QuranNya ?
Apakah sampai Go-Food dinilai mengandung Riba' yg diharamkan, karena driver meminjamkan dulu kepada pemesan untuk membeli makanan yang diorder lalu driver tersebut mendapatkan tambahan berupa selisih dari harga beli ke harga jual kepada pemesan ?
Padahal menurut istilah Quran, selalu menggunakan kata Ar-Riba, yang artinya Riba' tertentu/khusus saja, ditandai dengan imbuhan AL (dibaca: Ar, karena ada huruf syamsiyyah "Ra") yang maknanya dalam bahasa Inggris adalah the. Jadi bukan hantam kromo semua yang dikategorikan tambahan itu riba' yang diharamkan. Nah Apa itu Ar-Riba' yg diharamkan oleh Allah swt ?
I.
Cara
Perolehan harta jangan dengan Ar-Riba' :
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ
عَذَابًا أَلِيمًا [٤:١٦١]
"dan
disebabkan mereka memakan Ar-Riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di
antara mereka itu siksa yang pedih. (QS. An-Nisaa [4]: 161) "
Cara
perolehan harta dengan Ar-Riba' adalah dengan memakan harta benda orang dengan
jalan yang bathil.
Ar-Riba' = Menambah harta dengan Jalan/Cara yang Bathil
lalu
apa saja "dengan cara yg bathil" itu ?
1. Memakan
harta benda Orang dengan Jalan yang Bathil adalah dengan Cara Curang
utk menang dengan cara lobi yang melanggar kesepakatan/undang2/perjanjian dsb.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ
تَعْلَمُونَ [٢:١٨٨]
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui" (QS. Al Baqarah [2:] 188)
2. Memakan
harta benda Orang dengan Jalan yang Bathil adalah dengan Cara Merampas
/ Merampok :
وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ
حَوْلِهِمْ ۚ
أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَكْفُرُونَ [٢٩:٦٧]
"Sedang manusia sekitarnya rampok-merampok.
Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada
yang bathil" (QS. Al Ankaabut [29]:67)
3. Memakan
harta benda Orang dengan Jalan yang Bathil adalah dengan Cara Mengurangi
timbangan :
فَأَوْفُوا الْكَيْلَ
وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
"Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah
kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya"
(QS. Al A’raaf [7]:85)
وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ
أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ [١١:٨٥]
“Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan
timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap
hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi
dengan membuat kerusakan. (QS. Hud [11]: 85)
Apapun jika dilakukan suka sama suka dan didasari atas kesepakatan bersama maka tidak tergolong Ar-Riba', yang akan melanggar kesepakatan itulah yang melakukan Ar-Riba' karena telah merugikan pihak lain.
Sebagai contoh, Go-Food selama perjanjiannya tidak ada yang merugikan maka tidak tergolong Ar-Riba'. Yang melanggar perjanjian/kesepakatan Go-Food dengan driver ataupun konsumen yang kemudian tidak mau membayar pesanan itulah yang melakukan Ar-Riba'.
II.
Cara
belanja harta juga jangan sampai Ar-Riba' :
1.
Bayar
hutang apapun jenisnya :
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya” (QS. Al Baqarah [2]:282)
Jangan menunggu kewajiban bayarnya kalua sudah ditagih terus
menerus
وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَّا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا
دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا
“di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan
kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu
menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]:75)
2.
Perbanyak
Sedekah,
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ
كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ [٢:٢٧٦]
"Allah memusnahkan Ar-Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa" (QS. Al-Baqarah [2]: 276)
3.
Menafkahkan
di jalan Allah
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿التوبة: ٣٤﴾
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta
orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia)
dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS At Taubah [9]: 34)
Menafkahkan di jalan Allah itu adalah membelanjakan harta kepada
:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ
فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ ۗ
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ [٢:٢١٥]
Mereka
bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan".
Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha
Mengetahuinya. (QS. Al Baqarah [2]: 215)
4. Untuk modal / pinjaman
usaha, berdasarkan suka sama suka, keridhaan pada
masing-masing pihak, tidak ditentukan berapapun besarannya yang penting satu
sama lain atas dasar kerelaan dan suka sama suka, tidak memberatkan/melemahkan
salah satu pihak (bahasa Qurannya, di QS. Ali Imran [3] : 130: Adh’afam
Mudha’afah)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
[٣:١٣٠]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Ar-Riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran [3]: 130)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا
تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [٤:٢٩]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu" (QS. An-Nisaa [4]: 29)
Sekian, Maha Benar Allah atas
segala firmanNya
قُلْ إِن ضَلَلْتُ فَإِنَّمَا أَضِلُّ
عَلَىٰ نَفْسِي ۖ وَإِنِ اهْتَدَيْتُ فَبِمَا يُوحِي إِلَيَّ رَبِّي ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ [٣٤:٥٠]
Katakanlah: "Jika aku sesat maka
sesungguhnya aku sesat atas kemudharatan diriku sendiri; dan jika aku mendapat
petunjuk maka itu adalah disebabkan apa yang diwahyukan Tuhanku kepadaku.
Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat".
Penekanan lagi ke kasus Go-Food, menurut saya bukan ar-Riba' (riba' yg diharamkan), karena sudah ada perjanjian kesepakatan bersama.
Pelaku individu yang melanggar kesepakatan Go-Foodlah yang melakukan Ar-Riba', contohnya pembeli akhirnya tidak jadi membayar GoFood yg sudah dibeli driver padahal driver sudah sampai di rumah pembeli, misalkan demikian.
Dalam perjanjian hutang-piutang dengan siapapun atau dengan bank manapun yang diklaim syariah ataupun yang konvensional, contoh letak Ar-Riba' adalah jika yg berhutang tidak mau lagi membayar padahal dia masih mampu itulah yg ar-Riba'.
Wallahu a'lam (Allah yang lebih Mengetahui)
-----
Hari-hari Hidup Qurani (H3Q)
3 Oktober 2016