Apakah hukum RAJAM itu betul-betul SYARIAT dari Allah swt yang harus ditegakkan ? Mari kita simak ayat-ayat berikut ini :
قَالَ أَرَاغِبٌ أَنتَ عَنْ آلِهَتِي يَا إِبْرَاهِيمُ لَئِن لَّمْ تَنتَهِ لَأَرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِي مَلِيًّا ﴿مريم: ٤٦﴾
Berkata bapaknya: "Bencikah kamu kepada tuhan-tuhanku, hai Ibrahim? Jika kamu tidak berhenti, maka niscaya kamu akan ku-RAJAM, dan tinggalkanlah aku buat waktu yang lama". (QS Maryam [19]: 46)
قَالُوا لَئِن لَّمْ تَنتَهِ يَا نُوحُ لَتَكُونَنَّ مِنَ الْمَرْجُومِينَ ﴿الشعراء: ١١٦﴾
Mereka berkata: "Sungguh jika kamu tidak (mau) berhenti hai Nuh, niscaya benar-benar kamu akan termasuk orang-orang yang DIRAJAM". (QS Asy Syu'ara [26]: 116)
وَإِنِّي عُذْتُ بِرَبِّي وَرَبِّكُمْ أَن تَرْجُمُونِ ﴿الدخان: ٢٠﴾
Dan sesungguhnya aku (Musa as) berlindung kepada Tuhanku dan Tuhanmu, dari keinginanmu (Fir'aun) MERAJAM-ku, (QS Ad Dukhan [44]: 20)
قَالُوا إِنَّا تَطَيَّرْنَا بِكُمْ ۖ لَئِن لَّمْ تَنتَهُوا لَنَرْجُمَنَّكُمْ وَلَيَمَسَّنَّكُم مِّنَّا عَذَابٌ أَلِيمٌ [٣٦:١٨]
Mereka (para penentang rasul-rasul) menjawab: "Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan MERAJAM kamu dan kamu pasti akan mendapat siksa yang pedih dari kami". QS Yaasin [36]:18
إِنَّهُمْ إِن يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَن تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا [١٨:٢٠]
Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan MERAJAM kamu (Ashhabul Kahfi) dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya". QS Al Kahfi [18]:20
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ ﴿هود: ٩١﴾
Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah MERAJAM kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami". (QS Huud [11]: 91)
Jadi kepunyaan hukum siapakah RAJAM itu sebenarnya berdasar ayat-ayat Allah swt diatas ?
TIDAK ADA dari Allah swt, mengenai hukum RAJAM utk apapun, terlebih dalam bentuknya perintah "RAJAMLAH MEREKA" ? Tidak ada sama sekali dari Allah swt. Semua ayat yg ditunjukkan di atas, RAJAM adalah hukum Jahiliyyah. RAJAM adalah hukum dari para PENGANCAM Nabi-nabi Allah (sejak Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Syu'aib, Nabi Musa), Ashhabul Kahfi dan Rasul-rasul yang tidak disebutkan namanya.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطَانُ يَدْعُوهُمْ إِلَىٰ عَذَابِ السَّعِيرِ [٣١:٢١]
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang diturunkan Allah". Mereka menjawab: "(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)? QS Luqman [31]:21
-----
Adapun yang selama ini kita kenal dari opini manusia, hukuman rajam diperuntukkan untuk yang berzina baik kepada laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah. Namun sesungguhnya bukan RAJAM, melainkan hukuman dera.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ [٢٤:٢]
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."QS An-Nuur [24]:2
Sudah cukup dibuat malu di hadapan manusia, hukuman utk pezina laki dan perempuan. Allah sangat menghargai JIWA manusia. Allah swt sangat memberikan kesempatan yg luas kepada manusia utk kembali selama hidupnya. Kalau di-RAJAM maka akan bisa mati seketika, tapi ALLAH justru memberikan hukuman yang tidak menghentikan kesempatan untuk bertaubat, kecuali hukum pembunuhan, itupun Allah masih memberikan alternatif jalur pemaafan dari keluarga yang dibunuh.
Yang bersyahadat harusnya tidak teriak lagi tentang RAJAM, karena bukan dari Allah swt tapi dari hukum di luar Quran / Islam, hukum dari para PENGANCAM Nabi-nabi Allah swt.
Jalada itu adalah cambuk yang seperti dharaba, cambuk yang tidak membuat yg dihukum menjadi menderita sakit. Cukup dibuat malu dihadapan manusia, dan kita tidak boleh merasa kasihan sedikitpun. Tapi pelaksanaan hukuman inipun juga tidaklah mudah.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [٢٤:٤]
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan EMPAT ORANG SAKSI, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." QS An-Nuur [24]:4
SAKSI itupun yg melihat langsung "pedang masuk ke dalam sarungnya", dan itupun harus ada 4 orang. Jika kurang dari 4, ada 3 orang saja, maka yang didera 3 orang itu.
Sebagai orang yang beriman, masa kerjaan / profesinya mengintip ? Mendekati tempat-tempat maksiat saja tidak, apalagi sampai mengintip.
Wallahu a'lam
Wassalamualaikum wrwb,
--
Hari-Hari Hidup Qurani (H3Q)